Hal itu disampaikan Dion Renato Sugiarto saat bersaksi dalam sidang kasus suap pejabat DJKA
Penetapan M Suryo sebagai tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspose.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sekaligus merespons klaim yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Selain Novie Riyanto dan Mohamd Risal, penydik KPK turut memanggil empat saksi lainnya.
KPK diminta tak segan segera menahan M Suryo jika ditemukan bukti yang cukup,
Permintaan keterangan kepada para saksi dimaksud sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini.
KPK akan menyampaikan mengenai pemanggilan M Suryo pada saatnya nanti.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam perkara ini.
KPK tidak pernah menargetkan seseorang sebagai tersangka. Alat bukti lah yang menjadi dasar KPK menetapkan Suryo sebagai tersangka.